Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji
RBN || Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan Gus Alex saat memeriksa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan, Gus Alex membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jaja yang menyebut Agus Syafii dan Abdul Muhyi, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, merupakan bawahan Jaja.
Namun, Jaja mengaku tidak berani menolak permintaan keduanya karena disebut ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex untuk mengurus kuota haji tambahan 2024. Saat dikonfirmasi Gus Alex, Jaja menyatakan tidak pernah menerima pernyataan langsung dari Gus Alex bahwa dirinya menugaskan Agus dan Muhyi.
“Apakah saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi bahwa saya secara khusus menugaskan Agus Syafii dan Abdul Muhyi? Pernah nggak saya menyampaikan itu?” tanya Gus Alex.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Jaja.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa Agus dan Muhyi kerap mengatasnamakan Gus Alex ketika membahas persoalan kuota haji tambahan 2024. Keduanya disebut berulang kali menyatakan bahwa permintaan yang disampaikan merupakan perintah Gus Alex.
“Setiap saya tanya, yang bersangkutan ‘ini dari Gus Alex, ini dari Gus Alex’,” kata Jaja.
Atas keterangan tersebut, Gus Alex meminta agar Agus Syafii dan Abdul Muhyi turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
“Oke, terima kasih. Mohon izin saya ingin saudara Agus Syafii sama Muhyi dihadirkan pada waktunya nanti,” ujar Gus Alex.
Dalam perkara ini, Gus Alex didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mendakwa Gus Alex melakukan perbuatan tersebut bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Sumber: Detik News
