Di Sidang, Muhadjir Akui Tak Pernah Hubungi Yaqut soal Tambahan 10.000 Kuota Haji

RBN || Jakarta

Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengaku tidak pernah menghubungi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta pertimbangan terkait keputusan tambahan 10.000 kuota haji pada 2022.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut dan sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Yaqut menanyakan apakah Muhadjir saat itu pernah meminta pertimbangannya, baik secara langsung melalui telepon maupun melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Muhadjir menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi tersebut, baik dengan Yaqut maupun jajaran Kementerian Agama.

“Tidak, tidak, tidak sempat. Baik kepada saya maupun kepada jajaran saya, termasuk Dirjen PHU, tidak sempat melakukan komunikasi elektronik,” ujar Muhadjir dalam persidangan.

Menurut Muhadjir, komunikasi yang lebih intensif justru dilakukan dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Ia mengatakan pembahasan terkait persoalan tersebut dilakukan bersama Plt Sekjen.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangannya adalah agar jajaran Kementerian Agama yang sudah berada di Makkah dapat fokus menangani penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berlangsung.

“Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada di sana, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai terdakwa, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,92 miliar.

Perkara tersebut didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *