Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338,3 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor
RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat yang menjerat Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Penyitaan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada Rabu (2/9/2026).
Sahroni menilai penyitaan aset tersebut merupakan bukti bahwa negara mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara. Menurutnya, aset yang telah disita nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Sahroni meminta penegak hukum terus menerapkan upaya pemiskinan terhadap koruptor. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman fisik, tetapi juga harus menyasar hasil kejahatan.
Selain itu, Sahroni mendorong agar pemberantasan korupsi ke depan semakin menitikberatkan pada pemulihan aset. Ia meminta dana atau aset hasil sitaan dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat,” tutur Sahroni.
Sumber: Detik News
