Penataan Pedagang Kramat Jati Diminta Tetap Jaga Usaha Warga
RBN || Jakarta
Penataan pedagang di kawasan Kramat Jati dinilai dapat menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Al Fatih menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, penataan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemindahan pedagang.
Aspek keselamatan pengguna jalan dan keadilan bagi pedagang juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Penataan yang dilakukan secara konsisten dinilai dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib.
Al Fatih menilai keberadaan pedagang di badan jalan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan rasa tidak adil bagi pedagang yang selama ini mematuhi aturan.
“Pedagang yang tertib mengikuti aturan justru bisa merasa dirugikan oleh mereka yang mengambil ruang lebih besar,” ujar Al Fatih, Rabu (2/9/2026).
Karena itu, Pemprov DKI diminta memastikan relokasi memberikan peluang ekonomi yang tetap layak bagi pedagang. Jangan sampai penataan ruang justru membuat usaha masyarakat mengalami penurunan drastis.
Al Fatih mendukung kebijakan pembebasan retribusi selama enam bulan sebagai masa transisi. Periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan lokasi baru kepada masyarakat.
Pemerintah juga perlu memperkuat akses dan konektivitas menuju kawasan relokasi. Promosi, papan informasi, serta berbagai kegiatan kawasan dinilai penting untuk mendatangkan pengunjung.
Menurutnya, evaluasi berkala juga diperlukan dengan melihat perkembangan omzet pedagang dan jumlah pengunjung. Langkah tersebut dapat menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan lanjutan.
Rencana pembentukan koperasi pedagang juga mendapat dukungan. Koperasi dinilai berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi baru jika dapat masuk dalam rantai pasok kebutuhan ikan RSUD.
Namun, Al Fatih meminta pengelolaannya dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Manfaat ekonomi koperasi harus benar-benar dirasakan para pedagang.
Ia berharap pola penataan Kramat Jati dapat diterapkan pada kawasan lain. Beberapa wilayah yang menghadapi persoalan serupa antara lain Pasar Gembrong dan Pasar Penggilingan.
Bagi Al Fatih, keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari kosongnya badan jalan. Penataan harus mampu menghadirkan ruang publik yang aman sekaligus menjaga keberlanjutan usaha masyarakat.
