Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Lama untuk Lindungi Data Warga
RBN || Garut
Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah pengamanan dokumen kependudukan dengan memusnahkan 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen identitas lama tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).
Dokumen yang dimusnahkan merupakan KTP-el hasil penarikan dari masyarakat setelah dilakukan penggantian dengan dokumen baru. Penarikan dilakukan ketika kartu mengalami kerusakan maupun ketika terdapat perubahan data kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut Efran Brando mengatakan, setiap KTP-el lama yang telah diganti wajib ditarik kembali untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Menurutnya, sebagian masyarakat melakukan penggantian KTP-el karena kondisi kartu sudah rusak atau tidak layak digunakan. Selain itu, perubahan informasi kependudukan juga menjadi alasan diterbitkannya dokumen baru.
Dari total KTP-el yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping berasal dari dokumen yang mengalami kerusakan fisik. Sementara itu, 11.533 keping lainnya merupakan KTP-el lama yang tidak lagi sesuai karena adanya perubahan elemen data.
Perubahan tersebut mencakup berbagai informasi administrasi kependudukan, seperti perubahan alamat, status, maupun data pribadi lainnya. Setelah pembaruan dilakukan, dokumen lama tidak lagi digunakan sebagai identitas resmi.
Efran menjelaskan, pemusnahan KTP-el tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan teknis Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dokumen negara sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.
Menurutnya, dokumen kependudukan memiliki informasi penting sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati. Pemusnahan menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.
Disdukcapil Garut mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data. Dengan administrasi yang tertib dan aman, pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal serta hak masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi dapat terpenuhi.
