Pemprov DKI Telusuri Perusakan Fasilitas Publik
RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesalkan adanya tindakan perusakan fasilitas publik saat aksi penyampaian pendapat berlangsung pada Kamis (27/8/2026) malam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan, termasuk mencari motif di balik tindakan tersebut.
Salah satu fasilitas yang mengalami kerusakan adalah kamera pengawas atau CCTV milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mempelajari rekaman serta informasi terkait kejadian tersebut.
“Kalau kemudian bisa terdeteksi, tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pemerintah menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilakukan dengan menjaga ketertiban.
Pramono menegaskan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas tersebut merupakan aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
“Perusakan tidak diizinkan sama sekali,” katanya.
Pemprov DKI juga terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memantau perkembangan situasi setelah aksi berlangsung.
Selain melakukan pengusutan, pemerintah bergerak melakukan penanganan terhadap dampak kerusakan di sejumlah lokasi. Pembersihan fasilitas yang terdampak dilakukan agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Pramono berharap penyampaian aspirasi ke depan tetap berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, demokrasi harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap ruang publik yang digunakan bersama.
Pemerintah memastikan akan mengambil langkah sesuai aturan terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan fasilitas publik.
