Pemkot Bandung Proses Hukum Penebangan Pohon Riau

  • Share
penanganan dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata

RBN || Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meningkatkan penanganan dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata ke proses hukum. (3/8/2026)

Pemerintah Kota Bandung juga memeriksa seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon peneduh tersebut.

Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 29 Juni 2026 menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Muhammad Farhan.

Proses penanganan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, serta diawasi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Muhammad Farhan mengatakan dugaan pelanggaran berpotensi berkaitan dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Pemkot Bandung juga memeriksa dokumen perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan pohon tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Muhammad Farhan.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait memeriksa kelengkapan dokumen.

Pemeriksaan mencakup perizinan lapangan padel, kafe, dan videotron yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.

Pemkot Bandung akan menindaklanjuti temuan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Selain proses hukum, Pemkot Bandung menyiapkan rehabilitasi area bekas penebangan agar fungsi peneduh kawasan dapat segera dipulihkan.

“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.

Area bekas penebangan akan dipasang pembatas sementara untuk mendukung proses rehabilitasi kawasan tersebut.

Muhammad Farhan juga menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung memeriksa kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Pemkot Bandung meminta pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, juga menyampaikan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.

Diciptabintar memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dua persoalan.

Keluhan warga mencakup dugaan penggunaan saluran drainase dan kebisingan akibat aktivitas usaha di kawasan tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” ujarnya.

Untuk persoalan kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional serta menyepakati pengaturan kegiatan bersama warga.

Pemkot Bandung juga menyiapkan regulasi lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di sekitar kawasan permukiman.

__________________________

sumber: Diskominfo Kota Bandung

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *