KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

  • Share
Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). (Foto: SindoNews)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018-2023. Ketiganya ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan (DR), Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK menyebut penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Penahanan selama 20 hari pertama menjadi tahap awal proses hukum terhadap ketiga tersangka. Penyidik KPK selanjutnya akan mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.

Sumber: SindoNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *