Pemkot Bandung Tertibkan PKL di Jalan Rajiman

  • Share
foto: Diskominfo Kota Bandung

RBN || Bandung

Pemerintah Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) dan 36 bangunan liar di Jalan Rajiman.

Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dilakukan Kamis (30/7/2026) untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma.

Penataan tersebut membuka kembali akses pejalan kaki sekaligus memudahkan petugas memeriksa saluran air dan menangani penyumbatan.

“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.

Sukma menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang, tetapi aktivitas PKL harus tetap menjaga fungsi fasilitas umum.

“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Penertiban telah melalui prosedur dengan pemberian surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang sebelum pelaksanaan.

Langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.

“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.

Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan mediasi dan dialog dengan pedagang melalui pendekatan persuasif sebelum penertiban.

Upaya tersebut membuat penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari para pedagang.

“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.

Pemkot Bandung menjadwalkan penertiban serupa di Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Penertiban sejumlah titik tersebut dijadwalkan berlangsung mulai awal Agustus 2026 untuk mengembalikan ruang publik sesuai peruntukannya.

“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” ungkapnya.

___________________________

sumber: Diskominfo Kota Bandung

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *