RBN || Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat pungutan liar terhadap seorang sopir truk di Pos Poncol, Bekasi Timur, diproses untuk diberhentikan.
Tri mengatakan kelima petugas tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan. Berita acara pemeriksaan (BAP) mereka juga telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk proses administrasi pemberian sanksi.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kelima oknum tersebut. Rekomendasi itu diberikan setelah mereka menjalani sidang kode etik internal dan dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Menurut Zeno, kelima oknum tersebut juga mengakui melakukan praktik pungli. Selain rekomendasi PTDH, mereka dibekukan dari absensi lapangan dan ditarik ke Markas Komando Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh petugas Dishub serta mempertegas penerapan standar operasional prosedur agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Sumber: Kompas.com











