RBN || Semarang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiasi, mengaku ikut patungan Rp 15 juta untuk membeli emas yang diduga diberikan kepada Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pengakuan tersebut disampaikan Murdiasi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Dalam persidangan, Murdiasi mengatakan dirinya mulai memberikan hadiah ulang tahun kepada Fadia sejak 2024. Saat itu, ia memberikan Rp 5 juta. Pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi Rp 15 juta yang disebut sebagai bagian dari iuran pembelian emas.
Selain hadiah ulang tahun, Murdiasi mengaku rutin memberikan uang saat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akhir tahun. Uang tersebut disebut berasal dari kantong pribadinya dan diserahkan melalui ajudan Fadia.
Dalam dakwaan jaksa, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian korupsi melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Sepanjang 2023-2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga menjadi keuntungan bagi keluarga Fadia.
Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sumber: Kompas.com











