RBN || Riau
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 12 saksi, keterangan dua ahli, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau.
PT GTP diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar 7–11 meter, serta mengakibatkan kerusakan fungsi hutan lindung.
Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. PT GTP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sumber: Detik News











