RBN || Lampung Selatan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) serta pelaksanaan fungsi Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Upaya tersebut dilakukan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan Tim Ortala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pada Senin (27/7/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifai, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap laporan harus dikelola secara baik, ditindaklanjuti dengan tepat, dan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memberikan penguatan mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat, mulai dari keluhan, laporan, hingga keberatan terkait pelayanan, perilaku pegawai, maupun dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Agama. Penanganan pengaduan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga akuntabilitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN), memberikan kepastian tindak lanjut kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan internal organisasi.
Tim Ortala juga menekankan pentingnya pencatatan dan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung, melalui surat, maupun kanal digital. Seluruh pengaduan diwajibkan memperoleh respons dan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
Selain mengevaluasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan monev turut membahas penguatan fungsi Ortala untuk meningkatkan efektivitas organisasi, menyempurnakan tata kelola, serta mendukung pembangunan zona integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.
Ahmad Rifai menegaskan komitmen Kemenag Lampung Selatan untuk menghadirkan pelayanan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap masukan dan pengaduan menjadi bagian dari proses perbaikan agar pelayanan Kementerian Agama semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Sumber: Kemenag Lampung











