RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para tersangka dalam perkara dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, untuk mengajukan status justice collaborator (JC). KPK menegaskan pengajuan tersebut merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya menghormati setiap langkah hukum yang diambil para tersangka. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan JC tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka,” kata Achmad Taufik Husein.
Ia menambahkan, KPK akan menghargai penggunaan hak tersebut selama proses pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya kita menghargai karena itu hak, silakan dipakai,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/6/2026) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga Bupati Muara Enim, Edison, memberikan suap kepada pihak BPK agar temuan audit terkait pengadaan smart board dapat diubah. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pihak BPK meminta uang sebesar Rp1,6 miliar sebagai imbalan untuk mengubah hasil audit.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN sekaligus Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang akan didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Detik News











