DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Masa Reses

  • Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan berbagai rancangan undang-undang (RUU) strategis tetap berjalan selama masa reses DPR. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat tetap terjawab dan berbagai persoalan yang dihadapi rakyat segera memperoleh kepastian solusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Ia mengatakan bahwa masa reses bukan berarti DPR menghentikan seluruh aktivitas legislasi.

“Masa reses bukan berarti DPR berhenti bekerja. Justru kami memastikan pembahasan berbagai RUU strategis tetap berjalan agar masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama untuk memperoleh manfaat dari regulasi yang lebih baik. Aspirasi publik juga terus kami libatkan dalam setiap proses pembahasan,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, setiap RUU yang dibahas diarahkan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Salah satu prioritas ialah RUU Perampasan Aset, yang diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana sehingga dapat dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembahasannya tetap dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang kuat dan efektif.

Selain itu, DPR juga melanjutkan pembahasan RUU Satu Data untuk mendorong integrasi data pemerintah. Melalui regulasi tersebut, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, bantuan sosial lebih tepat sasaran, dan kebijakan pemerintah disusun berdasarkan data yang lebih akurat.

Di bidang ketenagakerjaan, RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas. Komisi IX DPR RI akan menyerap aspirasi dari pekerja, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Sementara itu, dalam penyusunan RUU Pemilu, Komisi II DPR RI akan memanfaatkan masa reses untuk berdialog dengan partai politik nonparlemen, organisasi masyarakat, serta kelompok pemerhati pemilu. Berbagai masukan tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU agar menghasilkan aturan yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa maupun judicial review di masa mendatang.

Menanggapi isu pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dasco menegaskan bahwa penunjukan pejabat tersebut merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, DPR berkomitmen memastikan proses legislasi tetap produktif selama masa reses sehingga berbagai kebutuhan masyarakat dapat terus direspons melalui regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *