RBN || Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tetap tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, layanan mereka berpotensi diblokir di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Menurutnya, kewajiban tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh, Jumat (3/7/2026).
Komdigi sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengoperasikan total 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi. Mereka diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi akan melanjutkan proses penegakan aturan melalui pemberian surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan layanan mereka kepada pemerintah.
Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar PSE yang terancam dikenai sanksi antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International, Design Hotels GmbH, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), WorldHotels GmbH, hingga SIX CONTINENTS HOTELS, INC.
Melalui langkah pengawasan ini, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan digital mematuhi regulasi nasional demi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sumber: CNN Indonesia











