BPJS Kesehatan Pastikan Transformasi Layanan JKN Permudah Akses Peserta

  • Share
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Transformasi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan proses administrasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan pendampingan bagi peserta selama menjalani pelayanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa transformasi layanan tidak hanya berfokus pada percepatan administrasi, tetapi juga memastikan peserta memperoleh informasi dan pelayanan yang dibutuhkan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan agar proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pemanfaatan Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) untuk mempercepat proses administrasi di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) yang bertugas memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta, alur pelayanan JKN, serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi peserta selama memperoleh layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga mendorong peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif sebelum mengakses layanan kesehatan. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, tersedia Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan pembayaran secara bertahap. Sementara itu, inovasi PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN dihadirkan untuk memudahkan peserta mengecek status kepesertaan secara mandiri.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kualitas pelayanan Program JKN, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang mudah diakses dan berkelanjutan.

Pemerintah turut mendorong masyarakat yang mampu untuk menjadi peserta JKN mandiri, sementara masyarakat yang memenuhi kriteria akan tetap memperoleh jaminan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan Program JKN sekaligus memastikan pelayanan kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *