RBN || Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung memverifikasi data kependudukan calon peserta didik untuk menjaga pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru yang adil, transparan, dan akuntabel (30/6/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tatang Muchtar mengatakan setiap temuan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang.
Tatang menjelaskan mekanisme pengawasan dan verifikasi yang berjalan menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga hak seluruh calon peserta didik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen kependudukan serta menyiapkan pemutakhiran hingga pembatalan dokumen apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Proses tersebut dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, dan perangkat daerah terkait untuk memastikan keabsahan data.
“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.
Tatang menambahkan pemeriksaan faktual mengenai fungsi bangunan dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Apabila hasil verifikasi menemukan pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Disdukcapil mengimbau masyarakat menyampaikan data kependudukan yang benar agar seluruh layanan publik, termasuk Sistem Penerimaan Murid Baru, berjalan adil.
“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang.
______________________________
sumber: Diskominfo Kota Bandung











