Pria Penyekap Kekasih di Bandung Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Emosi

  • Share
Taufik Hidayat. (Foto: Detik News)

RBN || Bandung

Kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan kekerasan karena dipicu rasa cemburu serta luapan emosi akibat persoalan pekerjaan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi tekanan atau hambatan dalam pekerjaannya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa sifat temperamental pelaku telah berlangsung lama. Berdasarkan keterangan orang tuanya, Taufik bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Taufik ditangkap pada 23 Juni 2026 di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Di sisi lain, kondisi korban terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, YTR kini mulai mampu berkomunikasi, makan, serta duduk secara mandiri. Perkembangan tersebut menjadi harapan baru dalam proses pemulihan fisik dan psikologis korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penyanderaan, serta perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai belasan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Keberanian korban untuk bertahan dan upaya aparat dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli, berani melapor, serta bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap siapa pun.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *