RBN || Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di jalur Sumatera, Jawa, dan Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita lebih dari 2,1 kilogram sabu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 2,06 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke Bali.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jalur distribusi narkotika dari Sumatera menuju Bekasi, kemudian sebagian dikirim ke Bali untuk diedarkan. Para pelaku diduga menggunakan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut, sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial untuk menghindari pengawasan aparat.
Kelima tersangka diketahui berperan sebagai pengedar aktif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok utama yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika lintas daerah ini. Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Detik News











