Roy Suryo dan dr Tifa Janji Kooperatif Usai Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • Share
Roy Suryo. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menanggapi keputusan tersebut, keduanya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan berjanji tidak akan melarikan diri maupun menghambat jalannya persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum mereka, Refly Harun, usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

“Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional,” kata Refly.

Menurut Refly, kedua kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan Roy Suryo dan dr Tifa siap hadir apabila persidangan digelar serta tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan.

“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Refly menyatakan bahwa kedua kliennya memiliki rekam jejak yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Hal tersebut, menurutnya, turut menjadi bagian dari pertimbangan yang disampaikan kepada pihak berwenang.

Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, baik di tingkat pengadilan negeri maupun apabila perkara berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan kejaksaan yang tidak menahannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih,” ujar Roy.

Hal senada disampaikan dr Tifa yang turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak. Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki perhatian terhadap proses yang sedang berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, proses selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Dengan tidak dilakukannya penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama proses peradilan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *