RBN || Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, yang seharusnya digelar pada Rabu (17/6/2026). Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa berkas tuntutan masih belum rampung. “Tuntutan belum siap, Ketua,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim. Saat ditanya kapan tuntutan dapat disiapkan, JPU menjawab, “Hari Senin.”
Lima terdakwa yang menjalani sidang tersebut yakni Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat. Menanggapi permohonan jaksa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 22 Juni 2026.
“Ya, seperti itu ya, Terdakwa. Dari Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin, 22 Juni 2026,” ujar hakim ketua saat menutup persidangan.
Kasus pembunuhan Ilham Pradipta sendiri melibatkan total 16 terdakwa yang terdiri atas 13 warga sipil dan tiga oknum prajurit TNI. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah lebih dahulu menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jakarta dan dinyatakan bersalah.
Masing-masing dijatuhi hukuman berbeda, yakni Serka Mochamad Nasir 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara.
Dengan penundaan ini, pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa sipil akan dilaksanakan pada sidang lanjutan pekan depan setelah jaksa menyelesaikan penyusunan tuntutannya.
Sumber: Detik News











