Pemilik Anjing Pemburu yang Serang Bocah hingga Tewas di Bogor Jadi Tersangka

  • Share
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri. (Foto: Detik News)

RBN || Bogor

Polres Bogor menetapkan pemilik anjing pemburu berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus serangan anjing yang menyebabkan seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Y diketahui merupakan warga Jakarta berdasarkan data KTP yang dimilikinya.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menaikkan status pemilik anjing menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Silfi, Senin (8/6/2026).

Polisi juga menemukan jejak darah korban pada mulut anjing milik tersangka. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa anjing tersebut terlibat dalam serangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami unsur kelalaian dan pertanggungjawaban hukum pemilik anjing atas peristiwa yang menewaskan korban tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *