RBN || Bekasi
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku diketahui telah bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar lima hingga enam tahun.
“Korban saudari YA dan pelaku ini saudari R, usia 53 tahun, dia adalah asisten rumah tangga dan sudah bekerja dengan korban sekitar 5-6 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro, Rabu (13/5/2026).
Kasus tersebut terungkap ketika korban hendak menukar perhiasan emasnya pada Minggu (15/3/2026), namun mendapati seluruh perhiasannya hilang dari tempat penyimpanan. Setelah ditanya oleh korban, pelaku tidak memberikan jawaban hingga akhirnya kasus dilaporkan ke polisi dan pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri perhiasan korban secara bertahap dengan memanfaatkan kepercayaan majikannya. Barang yang dicuri antara lain kalung, liontin, dan gelang emas dengan total berat lebih dari 50 gram. Seluruh barang hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku.
Polisi mengungkap bahwa pelaku diduga tergiur janji seorang ahli spiritual yang dikenalnya melalui media sosial dan mengaku mampu menggandakan uang secara gaib. Uang hasil penjualan emas tersebut rencananya akan diberikan kepada orang tersebut. Kini pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: Detik News











