RBN || Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Ciledug, petugas berhasil menangkap seorang tersangka serta menyita puluhan vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika melalui jasa pengiriman online. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Awaludin Amin dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berdasarkan informasi tersebut tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Santoso (47) di perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan vape yang berisi narkotika jenis etomidate. Barang haram tersebut diduga diedarkan dengan memanfaatkan layanan pengiriman online untuk menghindari kecurigaan aparat. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri asal barang maupun pihak lain yang terlibat.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba dengan modus baru, termasuk penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media distribusi narkotika.
Sumber: Detik News











