RBN || Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjamin hak konstitusional para buruh dalam menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang berlangsung pada Jumat (1/5/2026).
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi negara.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi oleh aparat. “Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan bermartabat, kami memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dalam pengamanan peringatan May Day, Polri menekankan pendekatan humanis dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aparat tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung damai tanpa adanya tindakan represif.
Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan suasana kondusif di tengah potensi keramaian massa, khususnya di titik-titik pusat aksi seperti kawasan Monas dan DPR. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan hubungan antara aparat dan peserta aksi dapat terjaga dengan baik.
Polri berharap seluruh rangkaian kegiatan May Day 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi ruang yang sehat bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Antara News











