Penanganan Limbah Elektronik Impor di Batam, Ratusan Kontainer Disortir hingga Dimusnahkan

  • Share
Foto: Liputan6

RBN || Batam

Penanganan kiriman limbah elektronik asal Amerika Serikat di Batam terus dilakukan secara bertahap di Pelabuhan Batu Ampar dengan melibatkan berbagai instansi, proses ini mengacu pada arahan pemerintah pusat guna mencegah penumpukan kontainer sekaligus memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Dohar Mongalando Hasibuan menegaskan, “Penanganan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar ini mengacu pada surat dari Kementerian Koordinator Perekonomian, yang meminta percepatan proses agar tidak terjadi penumpukan”.

Dalam prosesnya, DLH melakukan pemilahan isi kontainer untuk mengidentifikasi apakah terdapat limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3, limbah elektronik seperti kabel dan komponen tertentu menjadi fokus utama pemeriksaan, Dohar menjelaskan bahwa jika ditemukan kandungan berbahaya maka langsung dikategorikan sebagai limbah B3, “Jika ditemukan mengandung B3, maka langsung masuk kategori limbah berbahaya dan akan dimusnahkan di Desa Air Cargo,” tegasnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas

Keputusan pemusnahan limbah B3 tersebut sekaligus menutup kemungkinan untuk dilakukan re-ekspor ke negara asal, artinya limbah yang sudah diklasifikasikan berbahaya tidak akan dikirim kembali melainkan dimusnahkan sesuai prosedur, “Kalau sudah dimusnahkan, artinya tidak dilakukan re-ekspor, penanganannya mengikuti SOP yang sudah ditentukan,” jelas Dohar, kebijakan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menangani limbah berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia.

Hingga saat ini, DLH mencatat sekitar 98 kontainer telah selesai diproses, sementara ratusan lainnya masih dalam tahap penanganan terutama yang terindikasi mengandung limbah B3, Dohar menegaskan bahwa pihaknya hanya berfokus pada aspek teknis pemilahan dan pemusnahan, sedangkan kebijakan re-ekspor menjadi kewenangan instansi lain, ia juga memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan di fasilitas resmi yang memiliki izin pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.

Dari sisi kepabeanan, Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa sebagian kontainer telah memperoleh dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sebanyak 160 kontainer sudah diizinkan keluar dari pelabuhan sementara sekitar 655 lainnya masih dalam proses, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan kandungan limbah B3 bukan berada pada mereka, kasus ini mencerminkan kompleksitas penanganan limbah impor yang melibatkan koordinasi lintas instansi sekaligus menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya dari luar negeri.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *