Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Sementara di 2026
RBN || Jakarta
Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama resmi diberlakukan pada tahun 2026 sebagai langkah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyatakan bahwa masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan identitas pemilik pertama kendaraan, kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi solusi bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan.
Program ini mulai diterapkan sejak 6 April 2026 dan berawal dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ingin meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dengan adanya kebijakan ini masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK tanpa perlu KTP pemilik lama sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis dan cepat, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Secara data kebijakan ini menyasar jutaan kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama, khususnya di daerah dengan tingkat transaksi kendaraan bekas yang tinggi seperti Jawa Barat, banyak kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama karena proses balik nama dianggap rumit dan memakan biaya, sehingga dengan kebijakan ini pemerintah memberikan ruang transisi agar masyarakat tetap bisa membayar pajak tanpa hambatan administratif.
Namun demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2027 seluruh kendaraan wajib sudah atas nama pemilik yang sah, hal ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia, masyarakat pun diimbau segera mengurus balik nama kendaraan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Dengan adanya kebijakan ini pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan jangka pendek tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju kepatuhan administrasi yang lebih baik, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyeimbangkan antara kemudahan layanan publik dan penegakan aturan, sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar pentingnya legalitas kepemilikan kendaraan secara resmi.
Sumber: Detik News
