RBN || Bogor
Polisi menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di lingkungan tersebut.
Kedua pelaku berinisial AM 27 tahun dan N 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Tenjo ditangkap pada Kamis (9/4/2026) malam, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima polisi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras ilegal tanpa izin resmi.
Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan dalam menjual dan mengedarkan obat keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Hexymer yang banyak disalahgunakan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat keras ilegal yang siap diedarkan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran dilakukan dalam skala cukup besar dan berpotensi membahayakan masyarakat khususnya kalangan remaja.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Sumber: Detik News











