Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Ilegal di Bogor, 616 Butir Disita

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Bogor

Aparat kepolisian menggerebek praktik penjualan obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat dari berbagai merek yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kapolsek Caringin, AKP Jajang, mengungkapkan bahwa total sebanyak 616 butir obat berhasil disita dari lokasi penggerebekan. Obat-obatan tersebut terdiri dari beberapa jenis yang termasuk dalam kategori obat keras dan seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Barang bukti Trihexypgenudryl dengan jumlah total 92 butir, Tramadol 117 dan 225 butir, dan Hexymer 152 butir,” kata AKP Jajang, Selasa (7/4/2026).

Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Obat keras seperti Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul obat-obatan dan jaringan distribusinya. Penjual yang terlibat juga tengah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *