Yusril Wacanakan Rehabilitasi Korban Narkotika di Pulau Kosong, Dilengkapi Peternakan Buaya dan Babi

RBN || Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi korban narkotika. Gagasan tersebut mencakup pembinaan keterampilan, seperti peternakan buaya dan babi, serta pertanian untuk membantu proses pemulihan dan mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yusril menjelaskan, rehabilitasi korban narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penanganan medis. Menurut dia, proses pemulihan juga perlu disertai pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar mereka dapat kembali beraktivitas dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya pada Jumat (10/10/2026), Yusril menegaskan bahwa gagasan peternakan buaya bukan berarti menempatkan korban narkotika di lokasi yang membahayakan nyawa mereka. Buaya yang berada di pulau tersebut justru dapat dikandangkan dan dibudidayakan untuk dimanfaatkan secara produktif.

“Jangan pula ditafsirkan taruh di situ supaya ditelan buaya. Buayanya nanti diusir atau barangkali dikandangkan di situ supaya mereka beternak buaya. Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis,” kata Yusril.

Ia juga menyinggung potensi pemanfaatan kulit buaya sebagai bahan baku produk bernilai ekonomi, termasuk tas bermerek. Menurutnya, kegiatan peternakan dapat menjadi salah satu keterampilan yang dipelajari selama proses rehabilitasi.

Yusril kemudian mencontohkan keberadaan sebuah pulau di Kabupaten Belitung Timur yang memiliki luas sekitar 700 hektare dan dapat ditempuh kurang dari 30 menit menggunakan perahu. Pulau tersebut, kata dia, tidak berpenghuni, tetapi masyarakat enggan mendatanginya karena banyaknya buaya.

“Di kabupaten saya, Kabupaten Belitung Timur, ada sebuah pulau jaraknya tidak sampai 30 menit kalau naik boat. Pulaunya 700 hektar luasnya, tidak ada manusianya. Tapi, orang takut ke situ karena banyak buayanya,” ujarnya.

Selain mengusulkan pemanfaatan pulau kosong, Yusril membuka kemungkinan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program rehabilitasi melalui tugas nonperang atau operasi militer selain perang (OMSP).

Menurut dia, keterlibatan TNI dapat diarahkan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk membantu pembinaan korban narkotika melalui pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif. Dengan demikian, peserta rehabilitasi diharapkan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan setelah menyelesaikan program.

“Selain tugas-tugas perang, ada tugas-tugas non-perang. Tugas non-perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat membina korban-korban narkotika ini, insya Allah jadi orang baik. Nanti terampil peternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain, tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan gagasan tersebut perlu didukung aturan yang jelas. Pemerintah perlu menentukan lembaga yang bertanggung jawab atas program rehabilitasi serta mengatur pembagian tugas antara TNI, Polri, dan instansi terkait.

Wacana ini diarahkan untuk memperluas pendekatan rehabilitasi korban narkotika melalui pembinaan sosial dan keterampilan. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan perencanaan lebih lanjut, termasuk mengenai lokasi, mekanisme pembinaan, serta aspek keamanan bagi peserta rehabilitasi.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *