Pria di Makassar Curi Uang Brankas Masjid Rp 75 Juta untuk Sabu dan Judol

RBN || Makassar

Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 75 juta dari brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AF (19) yang diduga mencuri uang tersebut.

Uang hasil pencurian itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol).

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) malam. Proses pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu karena polisi mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas.

Menurut Arya, rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

“Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Pelaku Bawa Kabur Rp 75 Juta

Dalam aksinya, AF diduga berhasil membobol brankas dan mengambil uang sebesar Rp 75 juta. Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Arya menyebut kerugian yang dialami Yayasan Al Markaz akibat pencurian tersebut mencapai Rp 75 juta.

“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Arya.

Berdasarkan hasil penangkapan sementara, polisi baru menetapkan AF sebagai pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Namun, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya, yakni GF (19) dan DA (25). Keduanya diduga membantu AF dalam aksi pembobolan brankas tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus pencurian uang milik yayasan.

Sementara itu, AF kini telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami penggunaan uang hasil pencurian, termasuk dugaan penggunaan uang tersebut untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *