Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD, Warga Mampu Tak Lagi Dapat Subsidi

RBN || Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut ditujukan agar subsidi pemerintah tidak dinikmati masyarakat yang mampu membayar layanan kesehatan.

Pramono mengatakan masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov Jakarta. Ketentuan tersebut berlaku di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.

“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

Menurut Pramono, penyesuaian tarif berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS. Selama ini, tarif pelayanan kesehatan Pemprov DKI dinilai masih tergolong rendah.

Ia menjelaskan penyesuaian diperlukan agar pemerintah tidak memberikan subsidi kepada masyarakat yang memiliki kemampuan membayar biaya layanan kesehatan. Namun, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membebani masyarakat yang membutuhkan.

Pramono juga menyebut sejumlah RSUD kini menyediakan layanan VIP sehingga tarif perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan. Ia memastikan warga yang memenuhi kriteria dan menggunakan BPJS Kesehatan tetap memperoleh pelayanan tanpa biaya di fasilitas kesehatan milik Pemprov Jakarta.

“Ini bagi warga yang mampu,” tegas Pramono.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *