Polisi Berikan Trauma Healing kepada 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana
RBN || Jakarta
Empat anak buah kapal (ABK) korban dugaan penganiayaan di Kapal KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026). Kepolisian akan memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing serta perawatan kesehatan fisik dan mental kepada para korban setelah mereka kembali ke keluarga masing-masing.
Keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa pemulangan para korban berhasil dilakukan melalui kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, seorang lainnya bernama Syawal akan diserahkan kepada Dinas Sosial.
Alrasyidin menjelaskan bahwa kepolisian bersama pihak terkait memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan mental para korban. Pendampingan psikologis juga dilakukan dengan bantuan Biro Psikologi Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya membantu korban menghadapi dampak peristiwa yang dialami.
Selain pemulihan korban, kepolisian terus mengusut kasus tersebut yang mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, penyidikan dugaan TPPO oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dimulai pada Rabu (7/10/2026) setelah ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental mereka. Kepolisian juga melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di kapal tersebut.
Sumber: Detik News


