Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum Jelang Aksi Demonstrasi

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung di wilayah Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan fasilitas publik tetap berfungsi dan dapat digunakan masyarakat selama maupun setelah aksi unjuk rasa berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan fasilitas umum merupakan sarana yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, menjaga dan merawat fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh semua pihak.

Menurut Budi, kerusakan fasilitas umum dapat menimbulkan dampak luas, seperti terganggunya mobilitas warga, tertundanya pelayanan publik, hingga munculnya kebutuhan biaya dan waktu untuk perbaikan. Ia menegaskan bahwa menjaga fasilitas publik bukan hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat.

Budi turut menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati hak orang lain serta tidak merugikan kepentingan bersama.

Untuk mendukung kelancaran aksi, kepolisian akan melakukan pengamanan dengan pendekatan humanis dan pelayanan yang ramah. Pengaturan lalu lintas juga akan dilakukan secara situasional agar aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan.

Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperkuat koordinasi menjelang berbagai kegiatan masyarakat yang direncanakan berlangsung di Jakarta. Sinergi tersebut bertujuan mengawal penyampaian aspirasi sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas warga.

Budi mengajak seluruh pihak menyampaikan aspirasi secara bijak serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan orang lain. Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dapat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketertiban dan kepentingan publik.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *