Penataan PKL Bandung Tetap Beri Ruang bagi Pedagang untuk Berdagang

RBN || Bandung

Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan PKL tetap diperbolehkan berdagang selama mengikuti aturan dan menjaga kebersihan kawasan.

Dalam Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Selasa (8/9/2026), Farhan menekankan larangan bangunan permanen maupun semi permanen. Ketentuan tersebut berlaku bagi fasilitas perdagangan, tempat tinggal, maupun bangunan lain yang menggunakan ruang publik.

Menurut Farhan, pengaturan jam operasional menjadi bagian penting penataan agar kawasan tetap tertib dan bersih setelah aktivitas perdagangan selesai. Pola tersebut telah diterapkan di Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan, Panjunan, dan Pasar Kiaracondong.

Di Jalan Lengkong Kecil, misalnya, PKL diperbolehkan berdagang pukul 18.00 hingga 23.00 WIB sesuai ketentuan kawasan. Farhan menegaskan pedagang tetap dapat mencari nafkah, tetapi wajib mengikuti penataan dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal.

Pemkot Bandung juga melarang bangunan permanen maupun semi permanen di atas trotoar dan saluran air. Farhan meminta bangunan yang menghambat aliran air dibongkar tanpa membedakan siapa pihak yang menggunakannya.

Selain penataan ruang, Farhan mengingatkan aparat kewilayahan agar tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan alasan sewa atau keamanan. Penertiban juga menyasar pedagang yang menjual minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan masyarakat.

Keterbatasan personel dan peralatan membuat penataan membutuhkan dukungan TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, serta masyarakat. Menurut Farhan, keberhasilan penataan sejumlah kawasan menunjukkan pemerintah dan PKL dapat berdampingan dengan komitmen menjalankan aturan.

Pemkot Bandung juga memperbaiki trotoar untuk mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki bagi masyarakat. Perbaikan telah dilakukan di kawasan Otista dan Cicadas yang terintegrasi dengan pengembangan sistem Bus Rapid Transit.

Sementara itu, persoalan genangan di Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta turut menjadi perhatian pemerintah. Normalisasi saluran dipertimbangkan sebagai langkah jangka pendek, dengan pelibatan warga dan dukungan perangkat daerah untuk mempercepat penanganan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *