Pemotor Dibegal dan Dibacok Celurit di Karawaci, 1 Pelaku Ditangkap
RBN || Tangerang
Seorang pemotor menjadi korban pembegalan dan penganiayaan menggunakan celurit di Jalan Akses Tanah Gocep, Karawaci, Tangerang. Polisi telah menangkap satu dari empat pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) setelah korban mengantar adiknya ke sekolah. Korban kemudian dipepet oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan salah satu pelaku menegur korban karena menuding korban menggeber sepeda motornya. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada penganiayaan.
Korban sempat berusaha melawan. Namun, salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban hingga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban terlihat dijegat oleh empat orang pelaku sebelum menjauh dari sepeda motornya setelah dianiaya.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menggali informasi dari masyarakat. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AR (21).
AR diduga berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor dalam aksi tersebut. Polisi kemudian menangkap AR di kawasan Karawaci pada Kamis (1/10).
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit, Minggu (4/10/2026).
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berkendara di lokasi yang sepi dan pada jam rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi,” kata Herbin.
Herbin juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: Detik News


