Pemerintah Kaji Penyaluran Ulang Rumah Subsidi Sitaan Bank Lewat Skema KPR Recycle

RBN || Jakarta

Pemerintah tengah mengkaji skema KPR recycle atau pembiayaan ulang untuk menyalurkan kembali rumah subsidi yang sebelumnya bermasalah, termasuk hunian yang menjadi aset bank akibat kredit macet. Skema ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan rumah yang sudah tersedia sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian terjangkau.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pembahasan masih berlangsung, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan persyaratan rumah yang dapat dialihkan kepada pemilik baru.

Heru menegaskan, pemerintah ingin memastikan rumah yang disalurkan kembali berada dalam kondisi layak dan siap dihuni agar calon pembeli tidak dirugikan.

“Prinsip kita adalah menjaga bahwa kualitas rumah yang dialih ke pemilikan, itu benar-benar layak dan siap huni, secara struktur, secara kualitas rumahnya, lingkungannya itu juga bagus, sehingga konsumen tidak dirugikan,” ujar Heru, Jumat (9/10/2026).

Heru menjelaskan, skema KPR recycle masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga masih memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan yang tengah disiapkan.

Karena itu, waktu penerapan skema tersebut belum dapat dipastikan, termasuk kemungkinan pelaksanaannya pada tahun ini.

“Masih on-going process (prosesnya masih berjalan), berbagai aspek harus kita pertimbangkan,” kata Heru.

Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah kelayakan rumah. Pemerintah perlu memastikan kondisi struktur bangunan, kualitas hunian, serta lingkungan di sekitarnya memenuhi standar sebelum rumah dialihkan kepada pemilik baru.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan bahwa pemerintah membahas opsi KPR recycle dengan memanfaatkan stok rumah eksisting yang bermasalah.

Rumah yang menjadi aset bank akibat kredit macet atau non-performing loan (NPL) dinilai berpotensi disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui skema pembiayaan perumahan.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih membutuhkan aturan dan mekanisme yang jelas.

Selain mekanisme penyaluran, pemerintah juga masih membahas penggunaan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendukung skema KPR recycle.

Heru menjelaskan, program tersebut tetap berkaitan dengan FLPP, tetapi belum termasuk dalam target reguler yang saat ini dikejar BP Tapera.

Pemerintah masih perlu membahas apakah skema tersebut akan menggunakan kuota yang tersedia atau membutuhkan tambahan anggaran.

“Kalau top-up (diisi) harus ngomong Kementerian Keuangan,” ujar Heru.

Dengan demikian, penerapan KPR recycle masih bergantung pada kesiapan regulasi, kepastian pembiayaan, serta mekanisme pengalihan kepemilikan rumah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa hunian yang disalurkan memenuhi standar kelayakan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai calon pembeli.

Jika diterapkan, skema ini berpotensi menjadi salah satu alternatif pemanfaatan kembali rumah bermasalah agar dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *