Pemerintah Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online

RBN || Jakarta

Pemerintah terus memperkuat pemberantasan judi online dengan tidak hanya memutus akses terhadap konten perjudian, tetapi juga memburu jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, pelaku judi online terus mencari celah baru untuk kembali menjangkau masyarakat setelah akses sebelumnya ditutup.

Menurut Meutya, pola tersebut membuat pemerintah harus berulang kali melakukan intervensi terhadap saluran yang digunakan untuk menyebarkan konten maupun promosi perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya, Kamis (1/10/2026).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat telah menangani sekaligus memutus akses terhadap 4,1 juta konten judi online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.

Dari total tersebut, sekitar 3,6 juta konten berasal dari situs web dan alamat IP yang ditemukan dan kemudian diblokir pemerintah.

Data itu disampaikan dalam kegiatan yang sekaligus menjadi momentum peluncuran program literasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat.

Meutya mengungkapkan, sebagian infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online berada di luar wilayah Indonesia. Kendati demikian, jaringan tersebut tetap menjadikan masyarakat Indonesia sebagai sasaran.

Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs atau akun. Pemerintah juga perlu menelusuri pihak yang mengoperasikan serta mengendalikan jaringan perjudian tersebut.

Menurut Meutya, kemunculan kembali saluran baru setelah akses sebelumnya diputus menunjukkan bahwa judi online memiliki pola operasi lintas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah pun berencana memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk mengejar pelaku di balik jaringan judi online.

Penindakan terhadap bandar dan pihak yang mengoperasikan jaringan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ruang gerak jaringan judi online sekaligus mencegah masyarakat kembali terpapar promosi perjudian di ruang digital.

Sumber: Berita Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *