Panja RUU Pemilu Bahas E-Accounting, Pencoblosan Tetap Manual tetapi Penghitungan Elektronik

RBN || Jakarta

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai membahas usulan penerapan e-accounting atau sistem penghitungan suara secara elektronik untuk pemilu mendatang. Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Aria Bima, menyampaikan bahwa melalui sistem ini, pemilih tetap mencoblos atau mencentang surat suara di bilik pemungutan suara, sedangkan proses penghitungan dilakukan secara elektronik. Hal tersebut disampaikannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Aria Bima menjelaskan bahwa penerapan e-accounting menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan selain e-voting. Ia menyebut India sebagai salah satu negara yang dapat dijadikan bahan pembelajaran karena telah menerapkan sistem pemungutan suara elektronik. Meski demikian, melalui e-accounting, proses pemungutan suara di Indonesia tetap dilakukan secara langsung menggunakan surat suara, sementara hasilnya dihitung dengan bantuan sistem elektronik dan tetap melalui tahapan berjenjang.

Menurut Aria Bima, berbagai masukan mengenai penggunaan teknologi dalam pemilu akan dikaji oleh Panja RUU Pemilu. Pembahasan tersebut bertujuan memperbaiki sistem pemilu agar lebih akurat dan mampu menjaga keutuhan suara masyarakat. Ia menegaskan bahwa penghitungan suara harus dilakukan secara cermat agar tidak ada suara yang hilang atau menghasilkan perhitungan kursi yang tidak sesuai dengan hasil pemilu.

Wacana penerapan e-accounting dan e-voting tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk mempertimbangkan kesiapan sistem, keamanan penghitungan, serta transparansi proses pemilu sebelum teknologi tersebut diterapkan di Indonesia.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *