Pakar UGM Jelaskan Perbedaan Staf Ahli dan Staf Khusus dalam Sidang Kasus Eks Menag Yaqut
RBN || Jakarta
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan perbedaan antara staf ahli dan staf khusus di lingkungan kementerian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penjelasan tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Richo menerangkan bahwa staf ahli umumnya berasal dari kalangan internal birokrasi yang memiliki pengalaman, senioritas, serta wawasan luas untuk memberikan pertimbangan kepada pimpinan.
“Staf ahli itu merujuk kepada apa, posisi atau jabatan yang bisa dinilai dia berasal dari orang internal, Pak. Jadi dia adalah birokrat dalam badan publik tersebut,” ujar Richo dalam keterangannya di persidangan.
Sementara itu, Richo menjelaskan bahwa staf khusus memiliki kedudukan yang melekat pada pejabat yang dibantunya dan tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis. Perbedaan keduanya berkaitan dengan kedudukan, fungsi, serta kewenangan dalam struktur pemerintahan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam proses persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penjelasan ahli diharapkan dapat membantu persidangan memahami kedudukan dan kewenangan masing-masing jabatan dalam lingkungan kementerian.
Sumber: detikNews


