Ombudsman Tak Bisa Pastikan Ferdy Sambo Tempati ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong
RBN || Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia belum dapat memastikan isu yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menempati area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Isu tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan adanya bangunan dengan bentuk menyerupai rumah dan dilengkapi fasilitas yang dinilai berbeda dari gambaran umum hunian warga binaan.
Informasi mengenai dugaan adanya “klaster mewah” tersebut kemudian beredar di media sosial. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengaku menerima informasi mengenai sejumlah nama narapidana yang diduga menempati area tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, sejumlah tokoh yang telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong disebut-sebut berada di area tersebut. Nama yang beredar antara lain Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz, hingga Ferdy Sambo.
Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya tidak bertemu secara langsung dengan seluruh warga binaan yang disebut dalam informasi tersebut. Dalam pemeriksaan, Ombudsman hanya mewawancarai salah satu warga binaan.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung,” ujar Syafrida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menjelaskan Ombudsman juga tidak memperoleh dokumen yang memuat daftar warga binaan yang telah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Karena itu, Ombudsman tidak dapat memastikan apakah nama-nama yang beredar, termasuk Ferdy Sambo, benar menempati area yang disebut sebagai “klaster mewah”.
“Terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud,” kata Syafrida.
Ditjenpas Sebut Bangunan Merupakan Rumah Dinas
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Yudi menyebut bangunan yang terlihat seperti rumah dengan fasilitas layaknya apartemen itu merupakan bagian dari lingkungan rumah dinas pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurutnya, bangunan tersebut bukan merupakan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu,” ujar Yudi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Yudi juga membantah adanya fasilitas istimewa yang diberikan kepada Ferdy Sambo maupun warga binaan lainnya.
Ia mengatakan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ferdy Sambo disebut tetap ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya.
“Sama, nggak ada. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya,” katanya.
Hal senada disampaikan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong Ricky Robby. Ia memastikan Ferdy Sambo tidak ditempatkan di ruang khusus.
“Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujar Ricky.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Meskipun pihak Ditjenpas membantah adanya fasilitas khusus, temuan Ombudsman tetap ditindaklanjutidengan pemeriksaan internal.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berbagai aspek di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan tersebut mencakup sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan, serta sistem pengamanan di lapas.
Menurut Mashudi, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi,” kata Mashudi.
Namun, ia menegaskan seluruh informasi yang berkembang tetap harus diverifikasi terlebih dahulu agar kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Mashudi juga menekankan bahwa setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai aturan. Apabila ditemukan adanya perlakuan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Akan Ditindak
Ditjenpas juga membuka kemungkinan memberikan tindakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas.
Mashudi mengatakan proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Tim Ditjenpas nantinya akan memeriksa status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penempatan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian dari Ombudsman bahwa Ferdy Sambo menempati area yang disebut “klaster mewah”. Ombudsman menyatakan belum memperoleh data yang dapat mengonfirmasi nama-nama warga binaan di area tersebut, sedangkan pihak Ditjenpas menyatakan Sambo ditempatkan bersama warga binaan lainnya tanpa fasilitas khusus.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditjenpas masih berlangsung untuk memastikan fakta mengenai bangunan, peruntukan fasilitas, serta dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sumber: Detik News


