MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Perubahan Kewenangan Diwajibkan dalam Dua Tahun

RBN || Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan mengenai kewenangan peradilan militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Berdasarkan pemberitaan detikNews yang diterbitkan pada Jumat (16/10/2026), permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo.

Kedua pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketentuan tersebut diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK juga menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam batas waktu tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk meninjau kembali pengaturan kewenangan peradilan militer. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Adapun amar putusan MK secara lengkap mencakup empat hal, yaitu mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, menegaskan akibat hukum apabila perubahan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *