MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

RBN || Jakarta

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

Kasasi diajukan Subhan setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertindak sebagai pihak tergugat.

Melalui gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

Selain meminta pembatalan surat tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Penggugat turut meminta agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian, MA memutus sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan tuntutan Subhan seluruhnya.

Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang sebelumnya menjadi objek gugatan di PTUN Jakarta.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *