KPK Sita 60 Barang Bukti Kasus Korupsi dari Rektorat Unsoed
RBN || Purwokerto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 60 barang bukti dari Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (24/8/2026). Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat sejumlah pejabat Unsoed dan pihak swasta.
Plt Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman mengatakan, barang bukti yang dibawa penyidik berupa dokumen dan salinan digital. Tim KPK datang ke Gedung Rektorat sekitar pukul 09.00 WIB dan mengambil barang bukti dari lantai tiga yang sebelumnya digunakan sebagai sejumlah ruang pimpinan.
Ali mengatakan dirinya tidak diperiksa oleh penyidik KPK dalam kegiatan tersebut. Ia hanya menyetujui dan menandatangani dokumen terkait barang bukti yang dibawa penyidik.
“Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu,” kata Ali kepada wartawan, Senin.
Menurut Ali, tidak ada komputer yang turut disita. Ia juga mengaku tidak membaca seluruh dokumen yang dibawa KPK karena jumlah barang bukti mencapai sekitar 60 item.
Ali menegaskan, kegiatan tersebut hanya berupa pengambilan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya maupun pejabat Unsoed.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026).
Selain keduanya, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Mulyono.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK sebelumnya menangkap sejumlah pihak di Jakarta dan Purworejo serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
Sumber: Kompas.com
