KPAI Minta Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jaktim Dihukum Berat
RBN || Jakarta
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual oleh pria berinisial NH (28) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban disebut disekap selama lima hari. Kasus tersebut kini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berada dalam penguasaan NH. Selama lima hari, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual. Kasus tersebut kemudian terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib sehingga proses hukum terhadap NH dilakukan.
Setelah kasus tersebut terungkap, KPAI meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono meminta pelaku dihukum berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Betul, yang pasti pelaku kami minta untuk kemudian dihukum berat, dilakukan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS,” ujar Aris kepada detikcom, Minggu (27/9/2026).
Menurut Aris, proses penyidikan dan penyelidikan perlu dilakukan secara cepat agar korban mendapatkan keadilan. KPAI juga meminta agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan kondisi korban.
KPAI berharap korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu proses pemulihan psikologis korban setelah mengalami kekerasan.
Selain itu, identitas korban sebagai anak harus tetap dilindungi. KPAI menekankan pemenuhan hak korban, termasuk hak mendapatkan perlindungan dari stigma, pendidikan, pendampingan hukum, dan bantuan sosial dari pihak terkait.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. KPAI mengingatkan orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sehingga potensi terjadinya kekerasan dapat diketahui dan ditangani lebih awal.
Hingga kini, proses hukum terhadap NH masih berlangsung. Sementara itu, perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut.
Sumber: Detik News


