Kipli Pemasok Vape Narkoba di PIK 2 Ditangkap, Barang Disebut Dibeli dari Kampung Ambon
RBN || Banten
Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap seorang pria bernama Kipli yang diduga menjadi pemasok vape berisi narkotika jenis cairan etomidate. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus peredaran vape narkoba yang sebelumnya diungkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Kipli diamankan polisi bersama seorang perempuan bernama Erika di depan Pospol Pesing, Jakarta Barat, pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim operasional Subdit 2 melakukan pencarian terhadap Kipli.
“Pada hari Jumat tanggal 25 September 2026, Tim Opsnal Subdit 2 kembali melakukan pencarian atas nama Kipli dan sekira pukul 13.30 WIB diamankan bersama Saudara Erika di depan Pospol Pesing Jakarta Barat,” ujar Wiwin dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan Erika disebut sebagai teman dekat Kipli. Polisi menduga Erika memiliki akses ke kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang kemudian digunakan untuk memperoleh vape berisi narkotika.
Menurut Seto, Erika diduga membeli barang tersebut dari seorang pria bernama Felbi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian tersebut disebut dilakukan dengan imbalan keuntungan yang diberikan Kipli.
Setelah diamankan, Kipli dan Erika beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Narkoba Polda Banten mengungkap dugaan peredaran vape yang berisi cairan etomidate di area parkir sebuah gedung di PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan awal pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut, yakni Y, MR, dan MRF.
Polisi awalnya mengamankan Y yang diduga hendak melakukan transaksi. Dari tangan Y, petugas menemukan dua bungkus cartridge dan satu pod yang berisi cairan etomidate.
Polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut. Petugas juga melakukan pengembangan melalui telepon genggam yang digunakan untuk menghubungi pihak lain hingga akhirnya MR dan MRF diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan Kipli dan Erika menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap sumber serta jaringan peredaran vape berisi narkotika tersebut. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menelusuri keterkaitan pihak lain yang diduga terlibat.
Barang bukti yang telah diamankan juga masih diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan kasus peredaran narkotika di kawasan PIK 2 dan sekitarnya.
Sumber: Detik News


