RBN || Washington DC
Pusat Seni Pertunjukan John F. Kennedy atau Kennedy Center di Washington, D.C., Amerika Serikat, menghapus nama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dari fasad gedung dan area kompleksnya. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan pengadilan yang berkaitan dengan penggunaan nama tersebut.
Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan untuk menghilangkan seluruh penanda fisik yang memuat nama Trump di lingkungan Kennedy Center.
“Kami telah menghapus semua papan nama fisik di gedung dan halaman Kennedy Center yang berisi nama Trump,” ujar Floca dalam dokumen pengajuan hukum tersebut.
Proses penghapusan masih berlangsung pada Sabtu (13/6/2026). Sejumlah area di bagian luar gedung terlihat ditutupi tenda putih guna mendukung pekerjaan pencopotan dan penghilangan papan nama.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Kennedy Center merupakan salah satu pusat seni pertunjukan paling bergengsi di Amerika Serikat dan memiliki nilai simbolis yang kuat dalam dunia seni dan budaya negara tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kennedy Center belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan lanjutan setelah proses penghapusan nama selesai dilakukan.
Sumber: Detik News











