Kementerian Kehutanan Proses 42 Kasus Karhutla
RBN || Jakarta
Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Kehutanan menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tanpa membedakan pelaku besar maupun kecil.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini terdapat 42 kasus karhutla yang sedang diproses Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Jumlah tersebut menambah perkara yang sebelumnya juga ditangani aparat kepolisian.
Menurut Raja Juli, penindakan tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana. Pelanggaran dalam kewenangan Kementerian Kehutanan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan.
“Penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, izin usaha dapat dicabut apabila pelanggaran terjadi di kawasan konsesi atau wilayah perizinan kehutanan. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain membahas penegakan hukum, Raja Juli juga meninjau langsung penanganan karhutla di Jambi. Kebakaran terjadi di lahan gambut yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung sekitar 17 ribu hektare.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kedalaman gambut mencapai sekitar empat meter. Bara api dapat bertahan di bawah permukaan meski bagian atas terlihat padam.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Tindakan kecil dapat menimbulkan dampak luas ketika terjadi di kawasan gambut.
Raja Juli juga mengapresiasi peran Masyarakat Peduli Api yang membantu menemukan titik api lebih cepat. Sekitar 40 anggota MPA terlibat dalam pengendalian karhutla bersama Manggala Agni, TNI, dan Polri.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat respons sekaligus mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain. Pemerintah berharap penegakan hukum dan pencegahan dapat berjalan beriringan dalam pengendalian karhutla.
