Kemenag Rekomendasikan Pembekuan Sementara Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid
RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Pembekuan diarahkan pada seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama hingga tersedia pengasuh pengganti serta tata kelola perlindungan anak yang memadai.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. “Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” terang Basnang di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Meski aktivitas pesantren dibekukan, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi melalui pembelajaran jarak jauh atau skema lain yang memungkinkan. Para santri saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan orang tua atau wali dapat meminta fasilitasi perpindahan ke satuan pendidikan lain.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti. Pengasuh baru harus memiliki kapabilitas keagamaan, perilaku yang baik, komitmen terhadap perlindungan anak, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum.
Kemenag juga meminta pihak yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari tugasnya. Tersangka dinonaktifkan dari seluruh tugas, dilarang berinteraksi dengan santri, dan tidak diperkenankan tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Sebelum aktivitas kembali dibuka, pesantren diwajibkan memiliki kebijakan dan SOP pencegahan kekerasan, pakta integritas, kode etik interaksi, tim penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta sistem pengawasan asrama yang lebih ketat.
Kemenag juga meminta pemulihan korban menjadi perhatian melalui sinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi.


